TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT (DUMAS) & WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)
TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT (DUMAS) & WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) Yang dapat dilaporkan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi, Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi serta Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Syarat Dumas yang dapat ditindaklanjuti A. Mencantumkan Identitas Pelapor Individu (nama, alamat, nomor telepon yang dapat dihubungi, dan e-mail); Kelompok Badan Hukum (nama, alamat, nomor telepon badan hukum yang