Studium General Fakultas Syariah: Kontribusi Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Hakim Adil Dan Berintegritas

Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum (Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial) memberikan penjelasan mengenai Kontribusi Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Hakim Adil Dan Berintegritas kepada para audiens di Graha Watoe Dhakon

Studium generale atau sering diterjemahkan sebagai kuliah umum, dilaksanakan sebagai salah satu tradisi akademik dengan mendatangkan pemikir-pemikir dan narasumber berkualitas dan berintelektual tinggi tidak hanya dari kalangan akademis juga dari praktisi yang sukses.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Fakultas Syariah IAIN Ponorogo mengadakan Kegiatan Studium Generale pada hari Kamis, 21 Maret 2019 dengan Narasumber dari Komisi Yudisial RI yaitu Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum (Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi) serta dipandu oleh moderator dari dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, yaitu Lukman Santoso, M.H. bertempat di Graha Watoe Dhakon, kegiatan studium generale dihadiri oleh para mahasiswa serta dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo.

Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum (Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial) memberikan penjelasan mengenai Kontribusi Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Hakim Adil Dan Berintegritas kepada para audiens di Graha Watoe Dhakon

Selain studium general, kedatangan Komisi Yudisial ke IAIN Ponorogo juga sekaligus  untuk penandatanganan kerjasama antara Komisi Yudisial dengan IAIN Ponorogo. Melalui penandatangan ini, diharap kedepannya Komisi Yudisial dengan IAIN Ponorogo dapat saling mengembangkan berbagai bentuk kerjasama dalam bentuk penelitian, pertemuan ilmiah, peningkatan sumber daya manusia, sosialisasi, serta program lain yang dianggap perlu dan telah menjadi kesepakatan bersama kedua belah pihak.

Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum menuturkan “kegiatan ini sebagai momentum Komisi Yudisial untuk bisa menginformasikan kepada khalayak mengenai bagaimana Komisi Yudisial untuk bisa memahami dan membela kepentingan secara konstitusional yang dimiliki oleh Komisi Yudisial.”

Komisi Yudisial merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Integritas dipandang perlu untuk ditanamkan sejak dini kepada para mahasiswa calon hakim  agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan bersih dapat tercapai. Mahasiswa sebagai calon pemimpin perlu penanaman nilai integritas sebagai modal menjadi pemimpin. Melalui mahasiswa yang berintegritas akan lahir hakim-hakim yang mempunyai keutuhan dalam perbuatan baik.

Penandatanganan MOU antara Komisi Yudisial dengan IAIN Ponorogo

Juru Bicara Komisi Yudisial, Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum menyatakan bahwa Hakim yang punya keistiqamahan sudah pasti tidak akan mencampur adukkan hal-hal yang baik dengan ketidakbaikan. Karena sikap hakim yang berintegritas mempunyai keutuhan dalam perbuatan yang baik. Pendidikan sebagai produsen sumber daya manusia yang berkualitas, memiliki peran sentral dalam meningkatkan kualitas lulusan yang memiliki kemampuan hard skills dan soft skills. Menyikapi hal ini, maka perlu dilaksanakan kegiatan studium generale untuk memberikan perluasan wawasan keilmuan dalam atmosfer akademik mahasiswa. Ty

 

Berita Lainnya