Menjaga Pintu Kedaulatan Negara dan Peran Publik Dalam Pengawasan Orang Asing

Dalam upaya untuk menjaga pintu kedaulatan Negara Republik Indonesia dalam pengawasan orang asing Fakultas Syariah IAIN Ponorogo mengadakan kuliah umum yang di hadiri dan di isi oleh Hendrya Widjaya, A.Md.Im., S.H. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Rabu (16/10) di Aula Fakultas Syariah.


Perlunya menjaga pintu kedaulatan negara  untuk menghindari potensi ancaman yang masuk dari berbagai sudut seperti narkoba, penyelundupan manusia, terorisme, dan potensi ancaman lain. Pengawasan orang asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia, termasuk kegiatannya. Pengawasan Keimigrasian mencakup penegakan hukum Keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana Keimigrasian.

   Dalam kaitan dengan perlintasan orang asing masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia, CIQ (Custom, Immigration, Quarantine) merupakan pemangku kepentingan utama dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang, barang, tanaman/hewan. Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama  sesuai tugas dan fungsi masing-masing Kementerian atau Lembaga dari tingkat nasional sampai dengan tingkat daerah.

Menurut UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia. Pengawasan WNI dilakukan saat Proses pemohonan paspor, saat masuk/keluar wilayah Indonesia, dan saat keberadaan di Luar Negeri. Untuk pengawasan terhadap WNA dilakukan Pada saat pengajuan telex visa di Direktorat Jenderal Imigrasi maupun pengajuan visa di perwakilan RI diluar negeri, Masuk dan keluar di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) atau PLB (Pos Lintas Batas), Pemberian Izin Tinggal, dan Serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia.
Kuliah umum tersebut diikuti oleh kurang lebih 200 mahasiswa beserta dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo. Sebelum materi disampaikan oleh Hendrya Widjaya, A.Md.Im., S.H. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo terlebih dahulu diisi dengan penampilan musik dari mahasiswa/i Fakultas Syariah.

Berita Lainnya