FGD Urgensi Perubahan Ketiga Undang-Undang Pilkada dalam Menghadapi Pemilihan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Tahun 2020

Senin, 10 Februari 2020 bertempat di Aula Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, mengadakan acara yang cukup menarik yaitu Forum Group Discussion (FGD) antara Badan Keahlian DPR RI dan IAIN Ponorogo. FGD kali ini berfokus pada Urgensi Perubahan Ketiga Undang-Undang Pilkada dalam Menghadapi Pemilihan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Tahun 2020. FGD ini dihadiri oleh Badan Keahlian DPR RI dan juga segenap Civitas Akademika IAIN Ponorogo. Sebagai pembicara dalam acara ini adalah Drs. H. Ibnu Multazam (Pimpinan Badan Legislasi Anggota DPR RI FKB Dapil Ponorogo) dan juga Dr. Inosentius Samsul, Sh, M.Hum. (Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI).

Acara dibuka dengan sambutan dari Ibu Rektor IAIN Ponorogo, Dr. Hj. S. Maryam Yusuf, M.Ag.  dalam kesempatan ini beliau menghaturkan rasa terimakasih kepada semua pihak, khusunya dalam kesempatan ini adalah Badan Keahlian DPR RI yang mana telah mempercayakan untuk FGD ini di IAIN Ponorogo. Terimakasih kembali beliau haturkan khususnya kepada kedua pembicara yaitu Drs. H. Ibnu Multazam dan  Dr. Inosentius Samsul, SH, M.Hum. yang sudah berkenan hadir dan menjadi pembicara.

FGD kali ini berfokus pada perubahan ketiga Undang-Undang Pilkada tentu menjadi wacana yang menarik pada lingkungan akademisi seperti kampus IAIN ponorogo ini. Hal tersebut diutarakan oleh moderator dalam pembukaanya guna memandu acra FGD ini. Acara dilanjutkan dengan pemaran dari Drs. H. Ibnu Multazam selaku Pimpinan Badan Legislasi Anggota DPR RI FKB Dapil Ponorogo. Beliau menjelaskan mengapa kampus seperti IAIN Ponorogo dipilih sebagai tempat untuk FGD ini. Sebelumnya rombongan Badan Keahlian DPR RI ini keliling ke kampus-kampus besar di kota-kota besar. Kemudian beliau mencoba beralih ke beberapa daerah dengan harapan dapat transfers knowledge yang lebih luas. Mendekatkan diri dengan civitas akademika yang lebih luas. Beliau berharap bahwa sebuah rancangan Undang-Undang sejak awal sudah dipublikasikan dengan ahlinya di kampus.

Kemudian pembica selanjutnya, Dr. Inosentius Samsul, SH, M.Hum. beliau secara teknis menjelaskan tentang Urgensi perubahan ketiga Undang-Undang Pilkada dalam menghadapi Pemilihan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Tahun 2020.

 

Berita Lainnya