Pengukuhan Guru Besar Pertama IAIN Ponorgo

Prof. Dr. H. Abdul Mun’im, M.Ag., dikukuhkan sebagai Guru Besar pada Fakultas Syariah IAIN Ponorogo. Prof. Mun’im secara resmi menyandang gelar Guru Besar Fakultas Syariah IAIN Ponorogo setelah dirinya menyampaikan pidato pengukuhan berjudul Usul A-Fiqih dan Moderasi Beragama, Sabtu (05/2) di Graha Watoe Dakhon IAIN Ponorogo.

Pengukuhan Profesor Mun’im kali ini merupakan pengukuhan guru besar pertama kali yang dilakukan oleh IAIN Ponorogo. S. Maryam Yusuf selaku rektor IAIN Ponorogo secara resmi mengukuhkan profesor Mun’im sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Ushul Fiqih di Fakultas Syariah IAIN Ponorogo.

Dalam orasi ilmiah yang dilakukan kali ini, prof Mun’im mengatakan, Ushul Fiqih dapat diartikan sebagai Metodologi Hukum Islam atau menemukan hukum Islam, karena hukum islam tidak diciptakan oleh manusia tapi ditemukan oleh manusia dengan metodologi tertentu.

“Ushul Fiqih memiliki beberapa dasar pikiran, diantaranya yang pertama semua perbuatan manusia ada hukumnya. Kedua semua persoalan hukum manusia ada penyelesaiannya didalam kitab suci Al-Qur’an baik secara langsung maupun tidak langsung. Terakhir manusia tidak boleh menciptakan hukum tetapi boleh menampakkan hukum yang sebenarnya sudah ada.”

Prof Mun’im menjelaskan lebih jauh, “Moderasi dapat diartikan menghindari sifat yang eksesif dalam beragama. Menurut saya moderasi itu bersifat moderat atau prinsip. Prinsip moderasi itu menilai setelah seseorang melakukan tindakan ini dan itu. Moderat itu moderasi bukanlah sumber untuk mendeduksi perbuatan-perbuatan yang spesifik.”

“Moderasi tidak hanya dipandang sebagai kasus hukum yang penyelesaannya tidak ada istimewanya dengan penyelesaiaan kasus-kasus hokum lainnya seperti masalah sholat, zakat dan lainnya semuanya tunduk pada wahyu. Fiqih sangat kaya dengan pilihan-pilihan moderasi, moderasi penting untuk membehas fiqih karena moderasi bisa menjadi petunjuk tengah.” (Humas IAIN Ponorogo)

Berita Lainnya