Untuk menindak lanjuti surat edaran Menteri Agama tentang pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada area publik di lingkungan Menteri Agama, surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementeri Agama tentang upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam,dan rapat koordinasi Forpimda Kabupaten Ponorogo. Rektor IAIN Ponorogo dalam rangka melakukan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran virus COVID-19 di IAIN Ponorogo menetapkan kebijakan sebagai berikut.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik
Download