Menindaklanjuti keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Tanggal 12 Juni 2020 Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 dan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Nomor 749/in.32.1/06/2020 Tentang Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Terdampak Bencana Wabah Covid-19, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo Memberikan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kepada Mahasiswa yang Terdampak Bencana Wabah Covid-19.
Ketentuan Selengkapnya Download Dokumen Ini.