SURAT EDARAN KERINGAN UKT ATAS DAMPAK BENCANA WABAH COVID 19

Menindaklanjuti keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Tanggal 12 Juni 2020 Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 dan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Nomor 749/in.32.1/06/2020 Tentang Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Terdampak Bencana Wabah Covid-19, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo Memberikan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kepada Mahasiswa yang Terdampak Bencana Wabah Covid-19.
Ketentuan Selengkapnya Download Dokumen Ini.

Video Tata cara pengisian form keringanan UKT 

Berita Lainnya