Rektor IAIN Ponorogo Melantik Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan Administrasi

Ponorogo. Selasa (22/12), bertempat di Graha Watoe Dhakon Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo, Rektor IAIN Ponorogo, Dr. Hj. S. Maryam Yusuf, M.Ag. melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional hasil dari penyetaraan jabatan administrasi. Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan SK jabatan fungsional hasil penyetaraan, pembacaan naskah pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, penandatangan berita acara, dan penyerahan SK kepada para pejabat fungsional yang dilantik. Acara pekantikan tersebut juga dihadiri pejabat di lingkungan IAIN Ponorogo, diantaranya Wakil Rektor I,II dan III, Dekan dari setiap Fakultas beserta Kabag.

Adapun daftar nama pejabat yang dilantik dan disetarakan jabatannya adalah sebagai berikut:

  1. Mohamad Choirul Anam, M.E.Sy., Kabag Perencanaan dan Keuangan menjadi fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya;
  2. Agung Musyaffa’ Sjamsoedin, S.E., Kasubbag Tata Usaha Lembaga Penjamin Mutu menjadi fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda;
  3. Lailiyana Syihabi, S.E., Kasubbag Administrasi Umum dan Keuangan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan menjadi fungsional Arsiparis Ahli Muda;
  4. Dewi Kurniasih, S.E., Kasubbag Administrasi Umum dan Keuangan Fakultas Syariah menjadi fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda;
  5. Aning Puji Cahyani, S.Pd.I., Kasubbag Organisasi, Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan menjadi fungsional Analis Kepegawaian Ahli Muda;
  6. Susi Hanani, S.E., Kasubbag keuangan dan BMN menjadi fungsonal Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda;
  7. Abdul Aziz Murtadlo, S.Sos., Kasubbag Perencanaan menjadi funfsional Perencana Ahli Muda;
  8. Suwondo, M.Ak., Kasubbag Tata Usaha Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menjadi fungsional Arsiparis Ahli Muda;
  9. Rouf Tamami, S.Sos., Kasubbag Administrasi Umum dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam menjadi funsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda;
  10. Aan Heru Nuryanto, S.H.I., Kasubbag Administrasi Umum dan Keuangan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah menjadi fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda.

“Pelantikan jabatan funfsional merupakan tindak lanjut dari embangunan nasional di bidang reformasi, birokrasi dan pengembangan SDM, serta program prioritas presiden dalam penyederhanaan birokrasi pemerintah melalui proses penyetaraan jabatan,” tutur Dr. Hj. S. Maryam Yusuf, M.Ag. selaku rector IAIN Ponorogo. Pelantikan tersebut, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, yang kemudian implementasi teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri PANRB (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.

Dr. Hj. S. Maryam Yusuf, M.Ag. menambahkan bahwa pelantikan pejabat fungsional ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 87 disebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setelah dilantik, pegawai dalam Jabatan Fungsional tersebut tetap menempati kedudukan tempat tugas sebelumnya dan melaksanakan tugas-tugas sebagai Jabatan Fungsional. Pejabat fungsional tersebut secara otomatis akan diberikan tugas dan fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. Tugas dan fungsi koordinasi tersebut nanti akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Agama, jelasnya.

Berdasarkan Surat Menteri Agama Nomor: B-497/MA/OT.00/12/2020 perihal Tindak Lanjut dan Implementasi Surat Persetujuan Menteri PAN dan RB Nomor: B/708/M.SM.02.00/2020, pada point 6 dijelaskan bahwa pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional tidak boleh dimutasi/dirotasi pada jabatan lain selama minimal 2 (dua) tahun untuk kepentingan pemantauan dan evaluasi. Program evaluasi ini untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan penyetaraan jabatan dan untuk mengukur kompetensi pejabat fungsional tersebut terhadap bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya, tambahnya.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan administrasi berjalan dengan tertib dan lancar, dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. (Humas IAIN Ponorogo)

___________________________________
Visit us at:
Website    : www.iainponorogo.ac.id
Facebook : IAINPonorogo
Instagram : @iain.ponorogo
Twitter      : @Ponorogo_IAIN

Berita Lainnya