PENETAPAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MAHASISWA BARU IAIN PONOROGO JALUR SPAN-PTKIN 2022

Menindaklanjuti pengumuman kelulusan seleksi mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri Ponorogo jalur SPAN-PTKIN Tahun 2022 pada laman https://span-ptkin.ac.id/, dengan ini kami sampaikan hal-sebagai berikut:

1. Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru IAIN Ponorogo Jalur SPAN-PTKIN Tahun 2022 adalah sebagaimana terlampir.

2. Calon Mahasiswa Baru IAIN Ponorogo jalur SPAN-PTKIN Tahun 2022 wajib bergabung dalam grup telegram dengan mengakses link berikut:
https://t.me/+53FNC-SOF7xhMTHI

3. Calon mahasiswa baru yang dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah wajib melakukan pembayaran UKT sesuai dengan besaran UKT yang telah ditetapkan dalam pengumuman ini, sedangkan pencairan beasiswa KIP Kuliah akan dilakukan setelah aktif sebagai mahasiswa IAIN Ponorogo.

4. Calon mahasiswa baru penerima Beasiswa KIP Kuliah wajib bergabung dalam grup whatsapp (WA) dengan mengakses link berikut : https://chat.whatsapp.com/K3bhb9PzOSjKfmgjgJwE7W

5. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilaksanakan pada tanggal 30 Mei s.d 24 Juni 2022 melalui kode bayar Virtual Account BNI Besaran UKT dan tata cara pemabayaran UKT dapat dilihat pada laman
http://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php

dengan user dan password sebagai berikut:
User : 2201 + Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Password : Nomor Induk Kependudukan/NIK

6. Apabila mengalami kendala sebagai berikut :
a. Dalam proses login, silakan menghubungi nomor 082237777050 (Humas IAIN Ponorogo) atau 083846422524 (Operator SIAKAD)
b. Dalam Proses pembayaran UKT, silakan menghubungi nomor 081358892049 (Bendahara Penerimaan IAIN Ponorogo a.n Ibu Arina Hidayati, M.E.)

7. Pembayaran UKT yang telah dibayarkan melalui bank, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

8. Pengurangan/perubahan UKT hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yatim/piatu dengan mengajukan surat permohonan kepada Rektor IAIN Ponorogo dilampiri dengan fotokopi akta kematian ayah/ibu dan fotokopi Kartu Keluarga. Pengajuan surat permohonan pengurangan UKT ditujukan ke Bagian UMUM Biro AUAK IAIN Ponorogo lt.2 Gedung Rektorat Kampus I.

9. Calon mahasiswa baru yang tidak melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dianggap mengundurkan diri.

10. Hasil keputusan penetapan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan.

 

DOWNLOAD PENGUMUMAN PENETAPAN UKT SPAN-PTKIN 2022

DOWNLOAD BESARAN UKT JALUR SPAN-PTKIN TH 2022

Berita Lainnya