Transformasi Digital guna Mewujudkan Pelayanan Publik yang Cepat, Tepat, Akurat, dan Terintegrasi.

Segenap Pimpinan PTKN, Kepala Kakanwil Kementerian Agama hadir dalam acara Sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 788 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Agama. Acara berlangsung Jumat (27/5) bertempat di Harris Sentraland Semarang. Hadir dalam acara ini adalah beliau Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Kementerian Agama. Hadir dalam acara ini pimpinan IAIN Ponorogo Rektor Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag. dan Wakil Rektor II Dr. H Agus Purnomo, M.Ag.

Acara dibuka oleh Bapak Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama dalam Bidang Images Building dan IT. Dalam sambutan pembukaannya beliau menekankan pentingnya acara ini sebagai implementasi Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Beliau mengharapkan implementasi SPBE ini semakin baik dilakukan. Layanan yang ada pada Kementerian Agama haruslah berbasis elektronik yang cepat, prima murah, efektif, dan efisien.

Lebih lanjut beliau mengingatkan bahwa Gus Menteri sudah memprioritaskan Transformasi Digital pada Kementerian Agama. Oleh karena itu maka efektivitas pembuatan aplikasi di kalangan kementerian agama harus dioptimalkan. Integrasi layanan berbasis aplikasi di Kementerian Agama haruslah menjadi super apps. Dimana dengan satu aplikasi nantinya bisa melayani berbagai kebutuhan masyarakat.

Wibowo Prasetyo mengatakan, “Masyarakat menginginkan layanan yang cepat, sehingga Kementerian Agama mengusung prioritas salah satunya yaitu Transformasi Digital. Saya harap Rektor dan Kakanwil bisa menindaklanjuti ini”

Salah satu cara menerapkan Transformasi Digital ini adalah dengan prinsip efektivitas. “Kewajiban bagi kita untuk merespon secara tepat Transformasi digital dengan semangat efektivitas” lanjut beliau.

Sementara itu, Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI. Dalam arahannya mengingatkan pentingnya SPBE. “Salah satu point penting dalam indeks reformasi birokrasi adalah SPBE. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Keputusan Menteri Agama Nomor 788 Tahun 2021 ini memberikan penguatan bahwa SPBE menjadi sangat penting”.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa karena ini berbasis elekotronik maka sangat linear dengan prioritas Menteri Agama mengenai Transforamasi Digital.

“Transformasi digital sebagai jalan guna terwujudnya Kementerian Agama sebagai pusat pelayanan Pendidikan dan Keagamaan yang cepat, tepat, akurat, dan terintegrasi sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat”. Demikian penekanan Bapak Sekjen.

Integrasi berbagai layanan aplikasi menjadi hal penting, guna meningkatkan efektivitas pelayanan tersebut.    

Berita Lainnya