Penetapan besaran UKT mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Jalur UM-PTKIN Tahun 2022

Menindaklanjuti pengumuman daftar ulang calon mahasiswa baru lnstitut Agama Islam Negeri Ponorogo Jalur UM-PTKIN Tahun 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penetapan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru IAIN Ponorogo Jalur UM-PTKIN Tahun 2022 adalah sebagaimana terlampir;
2. Calon mahasiswa baru IAIN Ponorogo Jalur UM-PTKIN Tahun 2022 wajib bergabung dalam grup telegram dengan mengakses link berikut : https://t.me/+53FN0-SOF7xhMTFI
3. Calon mahasiswa baru yang dinyatakan sebagai Penerima Beasiswa KIP Kuliah wajib melakukan pembayaran UKT sesuai dengan besaran UKT yang telah ditetapkan dalam pengumuman ini, sedangkan pencairan Beasiswa KIP Kuliah akan dilakukan setelah aktif sebagai mahasiswa IAIN Ponorogo;
4. Calon mahasiswa baru Penerima Beasiswa KIP Kuliah wajib bergabung dalam grup whatsapp (WA) dengan mengakses link berikut: https://chat.whatsapp.com/K3bhb9PzOSjKfmqjqJwE7W
5. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilaksanakan pada tanggal 18 -31 Juli 2022 melalui kode bayar Virtual Account BNI. Besaran UKT dan tata cara pembayaran UKT dapat dilihat di laman http://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php dengan user dan password sebagai berikut :
User : 2022 + Nomor lnduk Siswa Nasional (NISN)
Password : Nomor lnduk Kependudukan/NIK/Nomor KTP
6. Apabila mengalami kendala :
a) Dalam proses login, silakan menghubungi nomor 082237777050 (Humas IAIN Ponorogo) atau 083846422524 (Operator SIAKAD)
b) Dalam proses pembayaran UKT, silakan menghubungi nomor 081358892049 (Bendahara Penerima IAIN Ponorogo a.n. lbu Arina Hidayati, M.E.)
7. Pembayaran UKT yang telah dibayarkan melalui bank, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun;
8. Pengurangan UKT diperuntukkan bagi mahasiswa yatim/piatu dengan mengajukan surat permohonan Kepada Rektor IAIN Ponorogo dilampiri dengan :
a. Fotokopi Akta Kematian Ayah/lbu
b. Fotokopi Kartu Keluarga/KK
c. Fotokopi KTP Ayah/lbu
d. Bukti Kelulusan UM-PTKIN Tahun 2022 Pengajuan surat permohonan penurunan UKT bagi mahasiswa yatim/piatu disampaikan ke Bagian Umum Biro AUAK IAIN Ponorogo, Gedung Rektorat Kampus 1, lantai 2 pada tanggal 18 – 28 Juli 2022 jam 15.00 WIB;
9. Calon mahasiswa baru yang tidak melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dianggap mengundurkan diri;
10. Hasil keputusan penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk Informasi lebih lanjut silahkan download di bawah ini


PENGUMUMAN BESARAN UKT


Berita Lainnya