Pengumuman daftar ulang untuk penetuan besaran UKT bagi calon mahasiswa baru jalur Mandiri tahun 2022

Berdasarkan Rapat Penetapan Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2022, berikut ini adalah nama-nama peserta ujian Jalur Mandiri Tahun 2022 yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai mahasiswa lnstitut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo (daftar terlampir). Selanjutnya bagi nama-nama tersebut wajib melakukan daftar ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
A. DAFTAR ULANG MELENGKAPI DOKUMEN DATA DIRI UNTUK PENENTUAN BESARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
1. Daftar ulang dilakukan secara online pada tanggal 18 – 20 Juli 2022 melalui laman http://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php, dengan ketentuan:
a. User : Nomor Ujian Jalur Mandiri (contoh: 5110xxx)
b. Password : Nomor lnduk Kependudukan/NIK/Nomor KTP

2. Peserta yang dinyatakan lulus Jalur Mandiri Tahun 2022 wajib melakukan pengisian data diri dan mengunggah berkas lampirannya (sebagai dasar penentuan besaran UKT);

3. Berkas (wajib diunggah) yang harus dipersiapkan berupa file jpeg atau pdf, ukuran maksimal masing-masing file adalah 500kb, terdiri dari:
a. Pasfoto berwarna, background foto warna merah, ukuran 3×4 cm;
b. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah/Akta Kematian/surat keterangan meninggal dunia dari desa;
c. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) lbu/Akta Kematian/surat keterangan meninggal dunia dari desa;
d. Slip Gaji Ayah/Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
e. Slip Gaji lbu/Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
f. Foto ljazah Terakhir Ayah/Kartu Keluarga;
g. Foto ljazah Terakhir lbu/Kartu Keluarga;
h. Foto Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/kartu sejenisnya;
i. Foto rumah tampak depan (landscape);
J. Foto sepeda motor tampak plat nomor polisinya (landscape)/surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda motor;
k. Foto mobil tampak plat nomor polisinya (landscape)/surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki mobil;
I. Struk Pembayaran Rekening Listrik/Struk Bukti Pembelian Token Listrik PLN Prabayar.

4. Langkah-langkah pengisian data diri dan kelengkapan dokumen:
a. Mengisi data status dan jenis pekerjaan Ayah (unggah file foto KTP Ayah/Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian);
b. Mengisi data status dan jenis pekerjaan lbu (unggah file foto KTP lbu/ Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian);
c. Mengisi data jumlah penghasilan per bulan Ayah (unggah slip gaji/surat keterangan penghasilan dari desa);
d. Mengisi data jumlah penghasilan per bulan lbu (unggah slip gaji/surat keterangan penghasilan dari desa);
e. Mengisi data pendidikan terakhir Ayah (unggah ijazah terakhir Ayah/ Kartu Keluarga/KK);
f. Mengisi data pendidikan terakhir lbu (unggah ijazah terakhir Ibu/Kartu Keluarga/KK);
g. Mengisi data kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/kartu sejenisnya (unggah foto kartu);
h. Mengisi data status kepemilikan rumah dan kondisi rumah (unggah foto rumah tampak depan (landscape);
i. Mengisi data kepemilikan sepeda motor (unggah foto sepeda motor tampak plat nomor polisinya (landscape)/surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda motor;
J. Mengisi data kepemilikan mobil (unggah foto mobil tampak plat nomor polisinya (/andscape)lsurat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki mobil;
k. Mengisi data daya listrik rumah orang tua (unggah struk Pembayaran Rekening Listrik/Struk Bukti Pembelian Token Listrik PLN Prabayarl surat keterangan dari desa).

5. Bagi calon mahasiswa baru yang melakukan daftar utang di laman http://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php tetapi tidak mengunggah lampiran pendukungnya, maka pernyataannya dianggap tidak valid.

B. PENENTUAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) Kelengkapan isian data diri/lampiran persyaratan sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, yang diunggah di laman http://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php akan menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing mahasiswa. Besaran UKT akan diumumkan pada hari Jumat, 22 Juli 2022 melalui taman http://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php.

C. JADWAL PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilakukan pada hari Senin-Minggu, 25 – 31 Juli 2022 melalui Virtual Account BNI. Petunjuk tata cara pembayaran UKT dapat dilihat pada laman http://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php.

D. LAIN-LAIN
1. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dilakukan melalui bank, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun;
2. Calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus tetapi tidak melakukan daftar ulang di laman http://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php, maka besaran UKT-nya adalah UKT tertinggi;
3. Calon mahasiswa baru yang tidak melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dianggap gugur/mengundurkan diri;
4. Apabila ada perubahan prosedur daftar ulang, akan diumumkan di kemudian hari melalui laman http://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php;
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam pengumuman ini, dapat ditanyakan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri lnstitut Agama Islam Negeri Ponorogo Tahun 2022 di nomor 082237777050 atau 083846422524.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan download di bawah ini


PENGUMUMAN KELULUSAN


 

Berita Lainnya