Ratusan Siswa di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Benarkah? Mari Cek Faktanya!!

Beberapa hari ini viral di media online maupun televisi nasional yang memberitakan ratusan pelajar di Ponorogo hamil di luar nikah. Betapapun data yang diwartakan tersebut tidak menunjukkan angka yang sesungguhnya berapa jumlah anak-anak yang sudah hamil di luar nikah karena yang diberitakan hanya angka permohonan dispensasi kawin, tetapi berita-berita tersebut cukup menjadi efek kejut bagi kita semua di awal tahun ini. Tidak hanya terkejut, berita tersebut juga membuat kita semua sangat prihatin. Bahkan tidak sedikit yang mengecam berbagai pihak yang dianggap gagal mendidik, mengawasi, melindungi, dan dinilai abai terhadap nasib anak-anak khususnya di Ponorogo.

Tak kurang belasan media online yang mewartakan dengan judul “Ratusan Siswa/Pelajar SMP-SMA di Ponorogo Hamil di Luar Nikah”, tapi tidak satupun yang memberikan data berapa angka siswa yang hamil di luar nikah tersebut. Merdeka.com dengan reporter Rizka Nur Laily misalkan, judul beritanya “Ratusan Pelajar SMP-SMA di Ponorogo Hamil di Luar Pernikahan Ujungnya Miris”, tetapi isi beritanya tidak satupun ada data bahwa ada ratusan siswa Ponorogo yang hamil. Berita yang hanya mengutip dari Instagram @medsoskediri tersebut, bahkan juga tidak menjelaskan berapa jumlah dispensasi kawin. Hal yang sama juga dilakukan KalderaNews, iNewsSragen.id, radarutara.id dan media lainnya yang mewartakan adanya ratusan siswa di Ponorogo telah hamil, tapi tidak ada data yang menunjukkan jumlah ratusan tersebut. Sebagian hanya memberi data jumlah dispensasi kawin, yang lainnya tidak ada sama sekali. Berita-berita tersebut tentu tidak bisa dipercaya seratus persen, betapapun bisa menjadi informasi awal untuk ditelurusi.

Angka dispensasi kawin (diska), sebagaimana diwartakan oleh berbagai media tersebut sesungguhnya tidak secara otomatis menunjukkan semua permohonan diska disebabkan oleh kehamilan pranikah. Butuh data yang lebih rinci lagi, baik dari Pengadilan Agama, KUA, maupun dari masyarakat yang mengajukan diska agar mendapat penjelasan yang lebih utuh berapa persen dari permohonan diska disebabkan calon pengantin sudah hamil, dan berapa persen yang diajukan karena faktor lain seperti faktor budaya dan ekonomi. Lebih dari itu, alasan-alasan yang lebih mendasar perlu juga digali utuk mendapatkan data mengapa masyarakat mengajukan pemohonan diska.

Bagaimana Sesungguhnya Angka Kehamilan di Bawah Umur di Ponorogo?

Pihak yang paling otoritatif untuk dimintai data adalah Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, karena pengajuan diska hanya bisa dilakukan di PA. Tidak hanya itu PA juga memiliki data yang cukup tentang alasan seseorang mengajukan diska. Berdasarkan data yang diberikan PA Ponorogo kepada Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Ponorogo, angka diska dari tahun 2020 hingga 2021 memang mengalami kenaikan, tetapi tidak seluruhnya dispensasi nikah itu diajukan karena kehamilan. Pada tahun 2019 dari 97 dispensasi nikah yang diterima PA, 42 (43,2%) disebabkan kehamilan dan 55 (56,7%) karena sebab lain. Angka-angka tersebut mengalami kenaikan yang sangat tajam di tahun 2020. Pada tahun 2020, dari 241 dispensasi nikah yang diterima PA, 91 (37,7%) disebabkan kehamilan dan 150 (62,2%) karena sebab lain. Berbarengan dengan puncak pandemi Covid 19 di tahun 2021, angka dispensasi nikah juga kembali naik yaitu 266. Dari angka tersebut, 131 (49,2%) akibat hamil dan 135 (50,8%) karena alasan lain. Dari angka-angka yang diberika oleh PA tersebut, sesungguhnya angka diska karena alasan non-hamil lebih tinggi dari angka akibat hamil. Tetapi angka kehamilan tetap perlu mendapat perhatian serius. Selain itu, ada dua hal yang perlu digarisbawahi dari angka-angka tersebut, pertama, naiknya angka diska dan kedua, naiknya angka kehamilan anak. Dua hal berbeda tapi berkaitan itu perlu mendapat penjelasan lebih rinci, mengapa dan bagaimana faktanya.

Naiknya Angka Dispensasi Kawin

Dilansir dari https://www.pa-ponorogo.go.id/, web resmi Pengadilan Agama Ponorogo pada 13/12/2022, dispensasi kawin (diska) merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Kewenangan pengadilan untuk memberikan dispensasi kawin tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan perubahan usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun sebagai hasil pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkara permohonan dispensasi kawin dapat dipastikan meningkat secara signifikan. Selama kurun waktu 3 tahun terakhir 2019 s.d 2021 angka permohonan dispensasi nikah pada PA Ponorogo meningkat. Walaupun mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 (266) jumlah perkara dispensasi kawin masih tetap tinggi di Tahun 2022 yaitu 184 perkara.

Informasi dari PA tersebut cukup menjelaskan bahwa perubahan aturan tentang batas minimal usia calon pengantin (catin) yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun untuk perempuan telah berkontribusi signifikan terhadap naiknya angka diska. Hal yang sama juga disampaikan pihak KUA, seperti KUA Sukorejo yang menyatakan ada kenaikan penolakan perkawinan akibat usia catin belum memenuhi syarat sebagaimana UU 16 tahun 2019 oleh instansi ini. Tri Uganda, Kepala KUA Babadan menyebut kenaikan ini akibat adanya perubahan syarat usia bagi catin laki-laki dan juga perempuan yang setara di usia 19 tahun. Ia menambahkan, bahwa sebelum adanya perubahan UU tersebut, seorang perempuan yang berusia 17 atau 18 tahun yang mengajukan permohonan menikah di KUA hanya memerlukan izin mengetahui dari orang tua, namun setela aturan berubah, maka KUA harus menolak permohonan itu dan mengarahkan untuk meminta dispensasi perkawinan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

Bagi sebagian masyarakat terutama pedesaan, usia 17 atau 18 tahun, apalagi jika sudah menamatkan pendidikan SLTA, secara ekonomi usia tersebut dianggap sudah layak untuk mandiri dan secara budaya sudah layak untuk menikah. Di beberapa daerah perbatasan Ponorogo seperti Ngrayun dan Slahung, bahkan menikahkan anak usia 16 tahun merupakan pilihan logis bagi masyarakat. Sebagaimana informasi yang diberikan pihak Kecamatan Ngrayun saat tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM ) IAIN Ponorogo melakukan survei lokasi Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) di Ngrayun tahun 2022, menurutnya masyarakat di beberapa wilayah Ngrayun tidak punya banyak pilihan ketika anak-anaknya sudah menamatkan SLTP. Untuk melanjutkan pendidikan terdapat banyak kendala, selain faktor ekonomi, mereka juga menghadapi medan yang sulit karena tempat tinggal mereka jauh di atas pegunungan. Pilihan yang logis menurut mereka terhadap kondisi ini adalah menikahkan anak-anak mereka di usia dini sekitar usia 15-18 tahun. Hal yang sama juga ditemukan di Kecamatan Slahung, Badegan, dan wilayah pegunungan dan perbatasan lainnya di Ponorogo.

Perubahan peraturan di mana sebelum usia 19 tahun KUA menolak untuk menikahkan, berdampak pada angka diska yang mengalami kenaikan signifikan sejak aturan tersebut dikeluarkan yaitu 2019. Dengan kata lain, tingginya angka diska tidak otomatis seluruhnya disebabkan karena kehamilan bahkan sebagaimana data dari PA di atas, angka diska yang disebabkan alasan bukan kehamilan (budaya, ekonomi, geografis) jumlahnya lebih tinggi. Bukan bermaksud menganggap remeh angka diska sebab hamil, tapi data yang utuh perlu disampaikan untuk meluruskan berita yang sudah viral yang hanya menunjukkan data dispensasi nikah lalu disimpulkan bahkan menjadi headline kalau itu adalah angka sesungguhnya nikah dini karena hamil.

Yang menarik, semangat perubahan UU yang tujuannya untuk menekan angka pernikahan dini, berdasarkan data-data di atas malah menaikkan angka dispensasi kawin. Artinya, upaya untuk menekan bahkan menurunkan angka pernikahan dini masih terdapat problematika. Tri Uganda Kepala KUA Kecamatan Babadan juga bersepakat tentang problematika implementasi Revisi UU tersebut. Menurutnya masyarakat tidak banyak yang mengetahui adanya perubahan UU perkawinan tersebut sehingga masyakat masih beranggapan acuan perkawinan adalah UU lama. Selain itu, UU tersebut perlu diselaraskan dengan undang-undang yang lain, misalnya perlindungan anak yang menyebut bahwa batas usia anak-anak adalah di bawah 18 tahun atau belum berumur 18 tahun. Oleh sebab itu, bagi sebagian masyarakat, anak-anak mereka yang berusia 18 tahun dianggap sudah dewasa sehingga sudah layak untuk dinikahkan tetapi menurut UU batas usia calon pengantin (catin) adalah minimal 19 tahun. Hal itu lalu mendorong masyarakat mengajukan diska sehingga menjadi salah satu alasan naiknya angka diska. Faktor tersebut juga menjadi salah satu dilema dalam implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Di wilayah Karesidenan Madiun, Ponorogo bukan satu-satunya yang mengalami tingginya angka diska, juga bukan yang tertinggi. Diolah dari berbagai website PA di tiap kabupaten, angka diska tersebut sempat naik dari tahun 2019 ke 2020, tetapi trennya terus mengalami penurunan. Pada tahun 2019 angka diska di Ponorogo adalah 97, tahun 2020 naik menjadi 241, kembali naik menjadi 266 di tahun 2021, tetapi turun menjadi 191 di tahun 2022. Diska di Madiun Kabupaten tahun 2019 berjumlah 92, naik menjadi 172 di tahun 2020, lalu turun di tahun 2021 menjadi 143, dan di tahun 2022 hingga bulan November kembali turun menjadi 109. Magetan angka diska di tahun 2019 adalah 69, naik menjadi 167 di tahun 2020, lalu turun di tahun 2021 menjadi 120 dan terus turun di tahun 2022 menjadi 108. Angka diska yang tergolong tinggi adalah di Pacitan dan Trenggalek. Pada tahun 2019 jumlah diska di Pacitan adalah 159, naik menjadi 376 di tahun 2020, lalu sedikit turun di tahun 2021 menjadi 369, dan terus turun menjadi 307 di tahun 2022. Trenggalek yang merupakan kabupaten yang berbatasan dengan Ponorogo di sisi timur, pada tahun 2020 angka diskanya mencapai 446, kemudian turun menjadi 388 di tahun 2021 dan kembali turun di tahun 2022 menjadi 277. Tren penurunan angka diska tersebut perlu disyukuri meskipun angkanya masih tinggi karena di atas ratusan.

Dari paparan data tersebut, terlihat puncak tertinggi angka diska adalah di tahun 2020. Sebagaimana diketahui, tahun 2020 merupakan tahun pertama pandemi Covid 19 yang dampaknya menghantam banyak sektor, terutama ekonomi dan pendidikan. Dapat dimengerti jika lonjakan angka diska terjadi di tahun 2020. Angka diska tetap tinggi di tahun 2021 tetapi angkanya terus mengalami penurunan di tahun 2022 berbarengan dengan berakhirnya masa pandemi. Selain faktor berakhirnya pandemi, patut juga diduga pemahaman masyarakat yang semakin baik tentang usia perkawinan, menjadi faktor yang juga berkontribusi terhadap penurunan angka diska. Hal itu tentu tidak terlepas dari upaya berbagai pihak dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan pernikahan dini dan itu harus diapresiasi.

Ratusan Siswa Hamil Pranikah, Faktanya?                

Melansir informasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provensi Jawa Timur yang dirilis di p3ak.jatimprov.go.id, sesungguhnya kehamilan anak di luar nikah telah menjadi fenomena yang terjadi di berbagai daerah. Jika dikalkulasi secara nasional, sebagaimana data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 97% permohonan dispensasi nikah diajukan karena faktor kehamilan di luar nikah. Fenoma kehamilan anak di luar nikah ini angkanya terus melonjak terutama di saat Pandemi Covid 19. Kebijakan penutupan sekolah, pemberlakuan belajar di rumah, dan karena alasan mengerjakan tugas sekolah bersama menjadi salah satu pintu terjadinya seks bebas hingga terjadinya kehamilan, terutama bagi keluarga dan masyarakat yang pengawasannya terhadap anak-anak sangat lemah.

Bagaimana dengan data Ponorogo? Sebagaimana sudah dipaparkan di atas, menurut data yang diberikan Pengadilan Agama, pada tahun 2021 angka diska yang disebabkan kehamilan adalah 131 atau 49,2% dari keseluruhan angka diska yang berjumlah 266. Apakah jumlah 131 tersebut seluruhnya hamil sebelum mereka menikah? Ataukah sebagian dari mereka sudah menikah sirri atau nikah yang tidak dicatatkan, lalu hamil, dan baru meminta diska ke PA? Itu yang harus dicari datanya lebih rinci. Tak sedikit dijumpai di masyarakat kasus perkawinan yang tidak dicatatkan demi menghindari penolakan dalam pengajuan diska. Setelah terjadi kehamilan, bahkan setelah bayinya lahir, baru mereka mengajukan diska lalu menikah secara resmi, sebagaimana yang pengakuan salah satu informan di Kecamatan Sukorejo. Itulah yang oleh media kemudian diberitakan terdapat siswa yang sudah melahirkan mengajukan dispensasi nikah. Betapapun data tentang nikah sirri dalam perkawinan anak ini belum ada angkanya yang pasti, tetapi informasi awal tersebut cukup penting untuk terus ditelusuri. Tidak saja sebagai bukti bahwa kehamilan anak-anak di Ponorogo tidak seluruhnya dilakukan sebelum perkawinan, tetapi juga sebagai catatan penting tentang adanya rekayasa hukum yang dilakukan masyarakat karena terbentur UU tentang batas usia perkawinan yang mengharuskan usia catin minimal 19. Selain itu, data tersebut juga menjadi informasi penting tentang adanya pernikahan sirri dalam perkawinan anak.

Menurut pihak KUA Sukorejo, terjadinya perkawinan anak di Kecamatan Sukorejo bukan di dominasi oleh remaja yang melakukan pacaran berisiko (kehamilan sebelum menikah). Mayoritas mereka yang mengajukan permohonan perkawinan adalah anak-anak yang sudah berpacaran dan sama-sama diketahui oleh orang tua. Orang tua tidak mengharapkan terjadinya hubungan di luar syariat Islam, sehingga langkah terbaik bagi orang tua adalah menikahkan anaknya meskipun harus meminta dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama. Tetapi terkadang PA tidak mengabulkan permohonan diska tersebut, sehingga KUA tidak bersedia mencatat perkawinannya. Jika terjadi yang demikian, yaitu dispensasi tidak dikabulkan oleh PA dan KUA tidak mencatat perkawinan, yang dikhawatirkan oleh KUA adalah terjadinya perkawinan di bawah tangan atau nikah sirri. Bagi KUA hal ini menjadi masalah baru dan KUA juga mengalami dilema, antara tetap mencatat perkawinan atau membiarkan terjadinya nikah sirri.

Fakta adanya siswa hamil sebelum menikah di Ponorogo tentu tidak kita pungkiri, sebagaimana itu juga terjadi di banyak daerah. Tetapi fakta adanya pernikahan sirri untuk menghindari kehamilan pranikah juga harus tetap menjadi catatan dalam memberitakan fenomena kehamilan anak-anak atau siswa di Ponorogo. Yang tidak bisa diterima adalah jika pemberitaan itu hanya mengutip data tentang jumlah pengajuan dispensasi nikah yang diterima PA lalu itu disimpulkan seluruhnya sebagai jumlah kehamilan pranikah anak-anak di Ponorogo.

Upaya Pencegahan, Apa yang Sudah Dilakukan?

Dari uraian di atas, paling tidak ada tiga isu yang bisa digarisbawahi dalam upaya pencegahan, yaitu kehamilan pranikah pada anak-anak, nikah siri dalam perkawinan anak, dan pernikahan dini. Tiga hal ini harus menjadi perhatian bersama agar angka-angkanya tidak semakin naik. Betapapun tren angka diska terus menurun yang itu berarti angka pernikahan dini juga semakin menurun, tetapi angka kehamilan anak baik yang terjadi sebelum pernikahan maupun kehamilan setelah nikah sirri keduanya tidak boleh dibiarkan.

Ponorogo dengan jumlah penduduk yang menjadi TKI/TKW sangat tinggi, tidak bisa dipungkiri memiliki problematika sosial yang juga sangat tinggi. Anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya sebagai TKI/TKW, mereka hanya dititipkan atau diasuh kakek/neneknya dengan pengawasan dan pengasuhan yang tidak maksimal, tentu memiliki kontribusi yang tidak sedikit dalam penambahan angka kehamilan pranikah. Oleh karena itu, pencegahan tidak bisa kalau tidak dilakukan secara sinergis dengan berbagai pihak. Akar masalah harus disepakati bersama, lalu solusi dan aksinya nyata juga harus dilakukan bersama-sama. Pemerintah kabupaten, perguruan tinggi, ormas keagamaan, organisasi perempuan, NGO, tokoh agama, tokoh masyarakat, bahkan seluruh lapisan masyarakat harus bekerjasama untuk mencegah dan mengatasi problematika tersebut.

IAIN Ponorogo, melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) sejak beberapa tahun bekerjasama dengan Dinas Sosial P3A Ponorogo , sebelumnya dengan Bappeda Ponorogo, dalam menyusun Profil Anak dan Profil Gender Kabupaten Ponorogo. Salah satu data yang diperoleh adalah meningkatnya angka diska atau pernikahan dini di tahun 2020 dan 2021. Mendapati data tersebut, LPPM merespon dengan melakukan survey ke beberapa kecamatan dengan angka pernikahan dini yang cukup tinggi. Daerah-daerah seperti Kecamatan Ngrayun, Slahung, dan Sawoo kemudian dipilih sebagai lokasi Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Tematik dengan tema pencegahan pernikahan dini. Beberapa desa dipilih untuk lokasi KPM monodisipliner yang berarti mahasiswa-mahasiswa dengan disiplin keilmuan yang sama dan relevan dengan isu pencegahan pernikahan dini di tempatkan di desa tersebut, seperti mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam, jurusan PAI, PAUD, PGMI, dan lainnya.

Anak-anak maupun orang tua dari daerah pegunungan dan perbatasan tersebut, tentu tidak cukup kalau hanya mendapat sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan dan bahaya seks pranikah dan pernikahan dini, lebih dari itu yang mereka butuhkan adalah aksi nyata sebagai solusi agar anak-anak tersebut tidak benar-benar terjatuh dalam persoalan tersebut. Salah satu yang sudah dilakukan adalah kerjasama IAIN Ponorogo dengan pesantren-pesantren yang ada di Ponorogo. Sebagaimana yang dituturkan Dr. Hj. Rahmah Maulidia, M.Ag, pengasuh Pondok Pesantren Walisongo Ngabar Ponorogo yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo ini beberapa tahun terakhir memberi fasilitas beasiswa kepada anak-anak dari Kecamatan Ngrayun dan Slahung agar mereka bisa menjadi santri dan tinggal di pesantren tersebut. Menurut Bu Nyai Lidia, panggilan akrabnya, dirinya dan pesantrennya merasa tergerak untuk membantu anak-anak itu melanjutkan pendidikannya di pesantrennya agar mereka tidak jatuh dalam persoalan pernikahan dini apalagi seks pranikah. Di dalam pesantren anak-anak tidak hanya bisa melanjutkan pendidikan, tetapi juga mendapat edukasi tentang kesehatan reproduksi, pesantren ramah anak, dan informasi positif lainnya.

Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Ponorogo juga sudah menjalin kerjasama denga LKP3A Fatayat NU Ponorogo. Dalam beberapa kesempatan, LKP3A meminta dosen-dosen IAIN Ponorogo untuk memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan pernikahan dini kepada Fatayat Ancab maupun Ranting. Kegiatan di akar rumput Fatayat ini dianggap paling tepat sasaran karena mereka langsung berhubungan dengan anak-anak yang harus mendapat pengasuhan yang tepat dari orang tuanya. PCNU Ponorogo pun digandeng PSGA untuk mensosialisasikan bahaya nikah dini dan meningkatnya angka diska Ponorogo. Selain itu, bersama lebih dari lima puluh pesantren di Ponorogo, PSGA sudah menjalin kerja sama dalam pencegahan kekerasan seksual dan pesantren ramah anak. Di bulan Maret 2022 kemarin, PSGA mengadakan seminar pesantren ramah anak dan pencegahan kekerasan seksual yang dihadiri pengasuh dan pengurus pesantren se Ponorogo. Di akhir acara, seluruh peserta mendeklarasikan Ponorogo sebagai Kabupaten Layak Anak yang bebas dari kekerasan seksual .

Di luar IAIN Ponorogo, KUA sebagai pihak terdepan yang berhadapan dengan masyarakat yang akan melakukan perkawinan anak juga terus berupaya untuk mencegah terjadinya pernikahan anak. Upaya-upaya yang dilakukan  dalam tiap kesempatan misalnya pelatihan, pertemuan tokoh masyarakat,  juga mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak, sebagaimana penuturan Tri Uganda. Secara pribadi ia tergerak untuk menyampaikan informasi ini. Secara subyektif, ketika mencatat perkawinan anak, ia merasa ada yang janggal, ada perasaan ‘tidak enak’ dan ada kekhawatiran tentang bagaimana masa depan perkawinan anak tersebut. Namun bagaimanapun juga tugas utama adalah melakukan pencatatan perkawinan, maka mau tidak mau harus menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya. Harapannya adalah adanya sinergitas antara pemerintah, instansi, masyarakat dan keluarga untuk benar-benar berupaya secara serius mencegah permasalahan ini. Karena hal ini menyangkut masa depan generasi penerus bangsa. Pemerintah perlu serius turun ke bawah untuk melihat secara detail permasalahan di akar rumput, sebaik apapun UU jika tidak dibarengi upaya pencegahan di masyarakat, maka UU itu hanya akan dicari celahnya. Edukasi di masyarakat perlu digalakkan dibarengi dengan pembuatan kebijakan yang ideal. Lihat Artikel Lainnya di elKariem

Tentu upaya-upaya tersebut belum seberapa jika tidak ada upaya yang sama yang dilakukan pihak-pihak lain yang juga seharusnya bertanggung jawab. Bersikap reaktif saat membaca atau mendengar berita tentang ratusan siswa di Ponorogo hamil sebelum menikah, itu wajar, tetapi hanya mengecamnya, lalu menyalahkan berbagai pihak tentu itu tidak bijaksana.

Isnatin Ulfah (Koordinator PSGA IAIN Ponorogo)

Berita Lainnya