Berdasarkan Pengumuman Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur UM• PTKIN Tahun 2023, calon mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo diwajibkan melakukan daftar ulang/registrasi dengan ketentuan sebagai berikut:
A. DAFTAR ULANG/REGISTRASI
- Daftar Ulang/Registrasi pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dilakukan dalam dua tahap :
-
- Daftar ulang/registrasi untuk pengisian biodata;
- Daftar ulang/registrasi untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)
- Daftar ulang/registrasi untuk pengisian biodata secara online dilaksanakan pada tanggal 26 Juni s/d 7 Juli 2023 melalui laman https://my.iainponorogo.ac.id/siakad/e-registrasi dengan ketentuan:
- Username : Nomor Ujian SSE UM-PTKIN
- Password : 6 digit terakhir Nomor Ujian/Nomor Pendaftaran UM-
- Peserta yang dinyatakan lulus UM-PTKIN Tahun 2023 wajib melakukan update data pribadi dan menggunggah berkas lampiran;
- Berkas yang harus dipersiapkan berupa file JPG/.JPEG/PNG/PDF dengan ukuran masing-masing file maksimal 2 MB yang terdiri dari:
- Pasfoto berwarna ukuran 3×4 dengan background foto berwarna merah;
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah/Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Meninggal dari Desa/Kelurahan/Rumah Sakit;
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu/Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Meninggal dari Desa/Kelurahan/Rumah Sakit;
- Slip Gaji Ayah/Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
- Slip Gaji Ibu/Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
- Foto Kartu Keluarga/ljazah Terakhir Ayah;
- Foto Kartu Keluarga/ljazah T erakhir lbu;
- Foto Kartu Indonesia Pintar (KIP/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/kartu sejenisnya:
- Foto rumah tampak depan (landscape);
- Foto sepeda motor dengan memperlihatkan nomor polisinya (landscape)/Surat keterangan tidak memiliki sepeda motor dari DesalKelurahan;
- Foto mobil dengan memperlihatkan nomor polisinya (landscape)/Surat keterangan tidak memiliki sepeda motor dari Desa/Kelurahan;
- Bukti pembayaran rekening listri/Bukti pembelian token listrik PLN prabayar/ Surat Keterangan tidak memiliki listrik dari DesalKelurahan bagi yang tidak memiliki listrik sendiri;
- Langkah-langkah pengisian data diri dan kelengkapan dokumen adalah sebagai berikut:
- Peserta yang dinyatakan lulus UM-PTKIN tahun 2023 wajib melakukan update data pribadi dan menggunggah berkas persyaratan (pastikan semua sudah terisi dengan benar):
- Pada menu biodata silahkan cek mulai data diri, asal sekolah/instansi, program studi dan data prestasi;
- Pilih tombol selanjutnya kemudian muncul tombol pop up kemudian klik simpan;
- Berkas yang harus dipersiapkan untuk pengisian biodata terdiri dari:
- Foto diri berwana berukuran 3 x4 dengan background wama merah;
- Jika rnemiliki prestasi dapat diupload pendukungnya seperti sertifikat/piagam/data pendukung lainnya
- Setelah semua data terisi dengan lengkap, lakukan Finalisasi Data pada menu Finalisasi data;
- Selanjutnya lakukan pengisian pada Formulir Penentuan UKT dengan langkah langkah sebagai berikut :
- Data Orang Tua:
- Mengisi data status dan jenis pekerjaan Ayah dan pastikan sesuai dengan data yang ada pada KTP Ayah, berkas pendukung yang diupload adalah foto KTP Ayah/Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian dari DesalKelurahan/Rumah Sakit;
- Mengisi data jumlah penghasilan Ayah per bulan sesuai dengan slip gaji/Surat Keterangan Penghasilan dari DesalKelurahan, berkas pendukung yang harus diupload adalah Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Dari DesaiAkta Kematian/Surat Keterangan Kematian dari DesalKelurahan/Rumah Sakit bagi yang Ayahnya meninggal;
- Mengisi data pendidikan terakhir Ayah, berkas pendukung yang diupload adalah Kartu Keluarga (KK)/Ijazah terakhir Ayah;
- Mengisi data status dan jenis pekerjaan Ibu dan pastikan sesuai dengan data yang ada pada KTP Ibu, berkas pendukung yang diupload adalah foto KTP Ibu/Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian dari DesalKelurahan/Rumah Sakit;
- Mengisi data jumlah penghasilan Ibu per bulan sesuai dengan slip gaji/Surat Keterangan Penghasilan dari DesalKelurahan, berkas pendukung yang harus diupload adalah Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Dari DesaiAkta Kematian/Surat Keterangan Kernatian dari Desa/Kelurahan/Rumah Sakit bagi yang Ibunya meninggal;
- Mengisi data pendidikan terakhir Ibu berkas pendukung yang diupload adalah Kartu Keluarga (KK)/ljazah terakhir Ibu;
- Data Kepemilikan dan Ekonomi :
- Mengisi data Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/ Kartu Program Keluarga Haraapan (PKH)/ Kartu Jakarta Pintar (KJP)/ kartu sejenisnya dan melakukan unggah foto kartu yang dimiliki sebagai data pendukung;
- Mengisi data kepemilikan rumah dan kondisi rumah dengan mengunggah foto rumah tampak depan (landscape) sebagai data pendukung;
- Mengisi kepemilikan sepeda motor yang dimiliki dengan menggunggah foto sepeda motor dengan memperlihatkan nomor polisinya (landscape)/Surat keterangan tidak memiliki sepeda motor dari Desa/Kelurahan sebagai data pendukung;
- Mengisi kepemilikan mobil yang dimiliki dengan menggunggah foto sepeda motor dengan memperlihatkan nomor polisinya (landscape)/Surat keterangan tidak memiliki mobil dari Desa/Kelurahan sebagai data pendukung;
- Mengisi data kepemilikan dan daya listrik rumah orang tua dengan menggunggah foto Bukti pembayaran rekening listri/Bukti pembelian token listrik PLN prabayar/ Surat Keterangan tidak memiliki listrik dari Desa/Kelurahan bagi yang tidak memiliki listrik sendiri.
- Centang pernyataan validitas data pada kolom bawah;
- Klik tombol simpan data untuk menyelesaikan Formulir Penentuan UKT.
- Data Orang Tua:
B. PENENTUAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
- Kelengkapan berkas data pribadi sesuai dengan persyaratan tersebut di atas yang diunggah di laman https://my.iainponorogo.ae.id/siakad/e-registrasi akan menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing–masing mahasiswa (UKT 1/ UKT 2/ UKT 3 / UKT 4 / UKT 5);
- Peserta yang dinyatakan lulus tetapi tidak melakukan Daftar Ulang/Registrasi dan tidak menggunggah berkas (sebagaimana poin 1) akan mendapatkan UKT tertinggi;
- Besaran UKT untuk masing-masing calon mahasiswa baru akan diumumkan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 melalui laman https://iainponorogo.ae.id
C. PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilakukan pada tanggal 14 Juli s/d 30 Juli 2023 melalui Virtual Account BNI yang akan dikirimkan melalui whatsapp calon mahasiswa. Petunjuk dan Tatacara pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan dicantumkan pada pengumuman Uang Kuliah Tunggal (UKT).
D. LAIN LAIN
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dibayarkan melalui bank tidak dapat dilakukan penarikan kembali.
- Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus tapi tidak melakukan pembayaran UKT sesuai jadwal yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri;
- Apabila ada perubahan pada prosedur daftar ulang/registrasi, maka akan diumumkan di kemudian hari melalui laman https://iainponorogo.ac.id
- Hal-ha! yang belum tercantum di dalam pengumuman, dapat ditanyakan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru jalur UM-PTKIN IAIN Ponorogo tahun 2023 di nomor Humas IAIN Ponorogo (082237777 050) WA only.