Menindaklanjuti pengumuman daftar ulang calon mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Jalur SPAN-PTKIN Tahun 2023 nomor B- 2157/In.32.1/04/2024 tanggal 2 April 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru IAIN Ponorogo jalur SPAN-PTKIN Tahun 2024 adalah sebagaimana terlampir;
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilaksanakan pada tanggal 1 Mei s/d 13 Juni 2024 dengan menggunakan Virtual Account BNI sebagai kode pembayaran.
- Virtual Account sebagai kode pembayaran Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) dan jumlah besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan dikirimkan melalui nomor whatsapps sesuai dengan data pada saat proses Daftar Ulang / Registrasi.
- Pembayaran UKT yang telah dibayarkan melalui bank, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
- Permohonan Banding atau pengurangan UKT diperuntukkan bagi mahasiswa yatim/piatu/yatim-piatu dengan mengajukan surat permohonan kepada Rektor IAIN Ponorogo dilampiri dengan:
- Fotocopy Akta kematian Ayah/Ibu/Keduanya
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Fotocopy KTP Ayah/Ibu/Wali bagi yang yatim piatu (dengan syarat orang tua yang masih hidup belum menikah lagi)
- Bukti Kelulusan SPAN PTKIN tahun 2024
- Pengajuan surat permohonan penurunan UKT diperuntukkan bagi mahasiswa yatim/piatu/yatim piatu dengan mekanisme sebagai berikut:
- Berkas permohonan disampaikan ke bagian Akademik Biro AUAK IAIN Ponorogo Gedung Rektorat Kampus 1 lantai 2.
- Waktu permohonan dimulai tanggal 2 Mei – 31 Mei 2024 mulai jam 08.00 s/d 15.00 WIB.
- Bagi calon mahasiswa yang permohonannya disetujui akan diumumkan pada tanggal 6 Juni 2024 berikut besarannya, dan ybs dapat membayar mulai tanggal 7-13 Juni 2024.
- Apabila mengalami kendala dalam proses pembayaran UKT, silahkan menghubungi nomor 081358892049 (Bendahara Penerima IAIN Ponorogo an. Ibu Arina Hidayati, M.E.).
- Untuk seleksi penerima beasiswa KIP Kuliah akan diinformasikan lebih lanjut di laman website IAIN Ponorogo.
- Hasil keputusan penetapan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Calon mahasiswa baru yang tidak melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan.