PENETAPAN BESARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MAHASISWA BARU INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO JALUR SPAN-PTKIN TAHUN 2024

Menindaklanjuti pengumuman daftar ulang calon mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Jalur SPAN-PTKIN Tahun 2023 nomor B- 2157/In.32.1/04/2024 tanggal 2 April 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru IAIN Ponorogo jalur SPAN-PTKIN Tahun 2024 adalah sebagaimana terlampir;
  2. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilaksanakan pada tanggal 1 Mei s/d 13 Juni 2024 dengan menggunakan Virtual Account BNI sebagai kode pembayaran.
  3. Virtual Account sebagai kode pembayaran Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) dan jumlah besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan dikirimkan melalui nomor whatsapps sesuai dengan data pada saat proses Daftar Ulang / Registrasi.
  4. Pembayaran UKT yang telah dibayarkan melalui bank, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
  5. Permohonan Banding atau pengurangan UKT diperuntukkan bagi mahasiswa yatim/piatu/yatim-piatu dengan mengajukan surat permohonan kepada Rektor IAIN Ponorogo dilampiri dengan:
    1. Fotocopy Akta kematian Ayah/Ibu/Keduanya
    2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru
    3. Fotocopy KTP Ayah/Ibu/Wali bagi yang yatim piatu (dengan syarat orang tua yang masih hidup belum menikah lagi)
    4. Bukti Kelulusan SPAN PTKIN tahun 2024
  6. Pengajuan surat permohonan penurunan UKT diperuntukkan bagi mahasiswa yatim/piatu/yatim piatu dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. Berkas permohonan disampaikan ke bagian Akademik Biro AUAK IAIN Ponorogo Gedung Rektorat Kampus 1 lantai 2.
    2. Waktu permohonan dimulai tanggal 2 Mei – 31 Mei 2024 mulai jam 08.00 s/d 15.00 WIB.
    3. Bagi calon mahasiswa yang permohonannya disetujui akan diumumkan pada tanggal 6 Juni 2024 berikut besarannya, dan ybs dapat membayar mulai tanggal 7-13 Juni 2024.
  7. Apabila mengalami kendala dalam proses pembayaran UKT, silahkan menghubungi nomor 081358892049 (Bendahara Penerima IAIN Ponorogo an. Ibu Arina Hidayati, M.E.).
  8. Untuk seleksi penerima beasiswa KIP Kuliah akan diinformasikan lebih lanjut di laman website IAIN Ponorogo.
  9. Hasil keputusan penetapan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  10. Calon mahasiswa baru yang tidak melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

 

DOWNLOAD BESARAN UKT

 

 

 

Berita Lainnya