Menjadi Pemateri dalam Forum International, Rektor IAIN Ponorogo Membahas Pencegahan Kekerasan Seksual Lintas Negara

Senin, 06 Mei 2024 IAIN Ponorogo bersama dengan dua pergurun tinggi lainnya yaitu IAIN Pontianak dan IAIN Mataram mengimplementasikan perjanjian kerjasama internasional dengan mengadakan forum international di UNIMAS Sarawak Malaysia. Dalam momen tersebut, rector IAIN Ponorogo membahas mengenai pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi lintas negara.

Prof. Dr. Evi Muafiah M.Ag menyatakan bahwa tema tersebut memang sangat sensitive, privat, dan jarang dibahas di forum internasional. Padahal dalam berbagai riset, baik di Indonesia maupun Malaysia dinyatakan bahwa kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi cukup tinggi. Kekerasan seksual bukan hanya permasalahan yang menyangkut relasi personal saja. Namun berkaitan dengan hak untuk mendapatkan kenyamanan, dan bagaimana menciptakan suasana lembaga pendidikan yang humanis bagi semua kalangan.

“Saat kita masuk ke kampus ini, kita membaca moto UNIMAS Sayang, tagline yang sangat menarik karena sayang berarti relasi yang baik antar satu dengan yang lainnya. Cita-cita dalam moto ini akan tercapai salah satunya jika kampus menerapkan zero tolerance bagi pelaku kekeraan seksual” ucap Dr. Evi Muafiah M.Ag.

Materi yang disampaikan rector IAIN Ponorogo ini merupakan hasil riset kolaborasi internasional antara IAIN Ponorogo dengan Universitas Sains Malaysia di tahun 2022. Dalam penelitian tersebut disimpulkan bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki pengetahuan yang baik berkaitan dengan kekerasan seksual. Secara sikap, juga menegaskan komitmen untuk sama mencegah kekerasan seksual. Namun disegi praktok pencegahan kekerasan seksual, banyak korban yang tidak berani melaporkan karena berbagai pertimbangan.

Dalam penutup materinya, rector IAIN Ponorogo menekankan pentingnya komitmen pimpinan perguruan tinggi dalam mencegah kekerasan seksual dengan menerbitkan sebuah regulasi. Begitupula dengan negara, juga haru memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban melalui regulasi.

 

Berita Lainnya