Menindaklanjuti pengumuman penetapan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Jalur SPAN-PTKIN Tahun 2024 nomor B-2276/In.32.1/04/2024 tanggal 29 April 2024, butir ke 6 tentang permohonan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa yatim/piatu/yatim piatu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Nama dan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru IAIN Ponorogo yang mengajukan permohonan penurunan UKT pada jalur SPAN-PTKIN Tahun 2024 adalah sebagaimana terlampir;
2. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa yang mendapat persetujuan penurunan UKT dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 13 Juni 2024 dengan menggunakan Virtual Account BNI sebagai kode pembayaran. Tata cara pembayaran UKT dapat dilihat di laman https://my.iainponorogo.ac.id/siakad/pmb/index/pembayaran
3. Virtual Account sebagai kode pembayaran Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) dan jumlah besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan dikirimkan melalui nomor whatsapps sesuai dengan data pada saat proses Daftar Ulang / Registrasi; dan
4. Pembayaran UKT yang telah dibayarkan melalui bank, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.