Berdasarkan Pengumuman Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur UM-PTKIN Tahun 2024, calon mahasiswa Institut Agama lslam Negeri (IAIN) Ponorogo diwajibkan melakukan daftar ulang/registrasi dengan ketentuan sebagai berikut:
A. DAFTAR ULANG REGISTRASI
1. Daftar Ulang/registrasi pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dilakukan dalam dua tahap:
- Daftar ulang/registrasi untuk pengisian biodata.
- Daftar ulang/registrasi untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
2. Daftar ulang/registrasi untuk pengisian biodata secara online dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 15 Juli 2024 melalui laman https://my.iainponorogo.ac.id/e-registrasi/ dengan ketentuan:
- Username : Nomor pendaftaran/ujian SSE UM-PTKIN Tanpa Garis ( – )
- Password : 6 digit terakhir nomor pendaftaran UM- PTKIN (password juga dikirim melalui whatsapp)
3. Peserta yang dinyatakan lulus UM-PTKIN Tahun 2024 wajib melakukan update data pribadi dan menggunggah berkas lampiran;
4. Berkas yang harus dipersiapkan berupa file JPG/JPEG/PNG/PDF, ukuran maksimal masing-masing file adalah 2 MB, terdiri dari :
- a. Pasfoto berwarna, background foto warna merah, ukuran 3×4;
b. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah/Akta Kematian/Surat Keterangan Meninggal dari Desa/KeIurahan/Rumah Sakit;
c. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu/Akta Kematian/Surat Keterangan Meninggal dari Desa/KeIurahan/Rumah Sakit;
d. Slip Gaji Ayah/Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
e Slip Gaji Ibu/Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
f. Foto Kartu Keluarga/ljazah terakhir Ayah;
g. Foto Kartu Keluarga/ljazah terakhir Ibu;
h. Foto Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Program Keluarga Harapan (PHK)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/kartu sejenisnya;
i. Foto rumah tampak depan (landscape);
j. Foto sepeda motor tampak plat nomor polisinya (Iandscape)Isurat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda motor;
k. Foto mobil tampak plat nomor polisinya (/andscape)/surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki mobil;
l. Bukti pembayaran rekening Listrik/Bukti pembelian Token listrik PLN Prabayar.
5. Langkah-langkah pengisian data diri dan kelengkapan dokumen;
- a. Peserta yang dinyatakan lulus UM-PTKIN Tahun 2024 wajib melakukan update data pribadi dan mengunggah berkas lamaran (pastikan semua sudah terisi dengan benar).
b. Pada menu biodata silahkan cek mulai dari data diri, asal sekolah/instansi, program studi, dan data prestasi.
c. Pilih tombol selanjutnya kemudian muncul pop up kemudian klik simpan.
d. Berkas yang harus dipersiapkan untuk pengisian biodata, terdiri dari : - 1) Foto diri berwarna, background foto warna merah, ukuran 3×4
2) Jika memiliki prestasi dapat upload data pendukung (sertifikat, piagam, dll). - e. Setelah semua data terisi dengan lengkap, lakukan Finalisasi Data pada menu Finalisasi Data
f. Selanjutnya lsikan Formulir Penentuan UKT
g. Langkah-langkah pengisian data Formulir Penentuan UKT :
1) Data Orang tua:
a. Mengisi data status dan jenis pekerjaan Ayah (Unggah file foto KTP Ayah/Akta kematian/surat keterangan kematian).
b. Mengisi data jumlah penghasilan per bulan Ayah (Unggah slip gaji/surat keterangan penghasilan dari desa).
c. Mengisi data pendidikan terakhir Ayah (unggah kartu keluarga (KK)/Ijazah terakhir Ayah).
d. Mengisi data status dan jenis pekerjaan lbu (Unggah file foto KTP Ibu/Akta kematian/surat keterangan kematian.
e. Mengisi data jumlah penghasilan per bulan Ibu (Unggah slip gaji/surat keterangan penghasilan dari desa).
f. Mengisi data pendidikan terakhir lbu (unggah kartu keluarga (KK)/Ijazah terakhir Ibu).
2) Data Kepemilikan dan Ekonomi
a. Mengisi data kepemilikan Kartu lndonesia Pintar tKIP)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/ Kartu sejenisnya (Unggah Foto Kartu).
b. Mengisi data kepemilikan rumah dan kondisi rumah (unggah foto rumah tampak depan (landscape)).
c. Mengisi data kepemilikan sepeda motor orang tua (unggah foto sepeda motor tampak plat nomor polisinya (Iandscape)Isurat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda motor).
d. Mengisi data kepemilikan mobil orang tua (unggah foto mobil tampak plat nomor polisinya (Iandscape)lsurat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki mobil.
e. Mengisi data kepemilikan dan daya listrik rumah orang tua (unggah struk Pembayaran Rekening Listrik/Struk bukti pembelian token Listrik PLN Prabayar/Surat keterangan dari Desa).
3) Centang pernyataan validitas data pada kolom paling bawah.
4) Klik tombol Simpan Data untuk menyelesaikan pengisian Formulir Penentuan UKT.
B. PENENTUAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
- Kelengkapan berkas data pribadi sesuai dengan persyaratan tersebut di atas, yang diunggah di laman https://my.iainponorogo.ac.id/e-registrasi/ akan menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing mahasiswa (UKT 1/ UKT 2 / UKT 3/ UKT 4 / UKT 5).
- Peserta yang dinyatakan lulus tetapi tidak mengunggah berkas (sebagaimana poin 1) akan mendapatkan UKT tertinggi;
- Besaran UKT untuk masing-masing calon mahasiswa akan diumumkan pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2024 melalui laman https://iainponorogo.ac.id/
C. PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilakukan pada tanggal 23 Juli s/d 4 Agustus 2024 melalui Virtual Account BNI yang akan dikirimkan melalui nomorwhatsapp calon mahasiswa. Petunjuk tata cara pembayaran UKT akan diumumkan
pada saat pengumuman UKT.
D. LAIN — LAIN
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dilakukan melalui bank tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun;
- Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus tetapi tidak melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri;
- Apabila ada perubahan prosedur daftar ulang/registrasi, maka akan diumumkan di kemudian hari melalui laman https://iainponorogo.ac.id/
- Hal — hal yang belum tercantum dalam pengumuman, dapat ditanyakan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur UM-PTKIN IAIN Ponorogo Tahun 2024 di nomor Humas IAIN Ponorogo (082237777050) WA
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.