PENETAPAN PENURUNAN BESARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MAHASISWA BARU INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO JALUR UM-PTKIN TAHUN 2024


Download Pengumuman


Menindaklanjuti pengumuman penetapan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Jalur UM-PTKIN Tahun 2024 nomor B-4105/In.32.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024, butir ke 6 tentang permohonan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa yatim/piatu/yatim piatu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Nama dan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru IAIN Ponorogo yang mengajukan permohonan penurunan UKT pada jalur UM-PTKIN Tahun 2024 adalah sebagaimana terlampir;
  2. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa yang mendapat persetujuan penurunan UKT dilaksanakan pada tanggal 29 Juli s/d 4 Agustus 2024 dengan menggunakan Virtual Account BNI sebagai kode pembayaran.

Tata cara pembayaran UKT dapat dilihat di laman https://my.iainponorogo.ac.id/siakad/pmb/index/pembayaran

  1. Virtual Account sebagai kode pembayaran Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) dan jumlah besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan dikirimkan melalui nomor whatsapps sesuai dengan data pada saat proses Daftar Ulang / Registrasi.
  2. Pembayaran UKT yang telah dibayarkan melalui bank, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
Berita Lainnya