PENETAPAN PENURUNAN BESARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MAHASISWA BARU INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO JALUR MANDIRI TAHUN 2024


DOWNLOAD PENGUMUMAN


Menindaklanjuti pengumuman penetapan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Jalur Mandiri Tahun 2024 nomor B-4248/In.32.1/07/2024 tanggal 26 Juli 2024, butir ke 6 tentang permohonan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa yatim/piatu/yatim piatu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Nama dan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru IAIN Ponorogo yang mengajukan permohonan penurunan UKT pada jalur Mandiri Tahun 2024 adalah sebagaimana terlampir;
  2. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa yang mendapat persetujuan penurunan UKT dilaksanakan pada tanggal 2 Juli s/d 4 Agustus 2024 dengan menggunakan Virtual Account BNI sebagai kode pembayaran.

Tata cara pembayaran UKT dapat dilihat di laman https://my.iainponorogo.ac.id/pmb/index/pembayaran

  1. Virtual Account sebagai kode pembayaran Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) dan jumlah besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan dikirimkan melalui nomor whatsapps sesuai dengan data pada saat proses Daftar Ulang / Registrasi.
  2. Pembayaran UKT yang telah dibayarkan melalui bank, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
Berita Lainnya