Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag berikan materi mengenai kebijakan PDLN

Hari ini, 23 Januari 2023 Rapat Kerja Tahun Anggaran 2025 IAIN Ponorogo memasuki hari kedua. Setelah sehari sebelumnya Rapat Kerja 2025 IAIN Ponorogo telah melaksanakan beberapa sesi. Banyak hal yang telah dibahas, kesemuanya demi kemajuan IAIN Ponorogo ke depannya.

Pada hari kedua ini, Imam Syaukani, S.Ag., M.H. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI menjadi pemateri pada Rapat Kerja ini. Materi pada kali ini mengenai Penguatan Kerjasama Luar Negeri Dan Kebijakan Pembatasan Perjadin Luar Negeri.

Penguatan Kerjasama Luar Negeri Dan Kebijakan Pembatasan Perjadin Luar Negeri menjadi penting pada saat ini. Dimana Pemerintah telah menerbitkan kebijakan mengenai Perjalanan Dinas guna efisiensi Anggaran negara. Hal ini patut disikapi dengan baik guna mnendukung kebijakan tersebut. Guna memperoleh informasi yang menyeluruh mengenai hal tersebut, IAIN Ponorogo menghadirkan langsung Imam Syaukani, S.Ag., M.H. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI.

Materi ini tidak lain tidak bukan dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas IAIN Ponorogo. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI. Beliau menjelaskan bahwa banyak yang perlu disikapi dalam pembatasan perjalan dinas ini khususnya Perjalanan Dinas Luar Negeri.

“Pemerintah telah mengeluarkan pembatasan perjalanan dinas, khususnya Perjalanan Dinas Luar Negeri. Namun pembatasan tersebut tidak serta merta langsung istilahnya rem mendadak, namun disesuikan” jelas beliau.

Banyak hal yang harus disikapi dari Perjalanan Dinas Luar Negeri terutama pada Perguruan Tinggi. Tuntutan rekognisi internasional pada Perguruan Tinggi menjadi penting guna meningkatkan kualitas dari pendidikan perguruan Tinggi itu sendiri. Di sisi lain ada kebijakan pembatasan perjalanan dinas luar negeri.

Selanjutnya beliau memberikan Menteri mengenai kebijakan perjalan dinas luar negeri ini. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 23 Desember 2024 yang mengatur kebijakan terbaru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri. Selanjutnya Surat Edaran tersebut menjadi pedoman dalam Perjalanan Dinas Luar Negeri kedepannya.

Imam Syaukani, S.Ag., M.H. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI kemudian menjelaskan secara terperinci mengenai Surat Edaran tersebut. Dipandu oleh Kepala Biro AUAK IAIN Ponorogo Dr. H. Samsi, M.M. Kesemua demi kelancaran kegiatan di IAIN Ponorogo.

Berita Lainnya