Berdasarkan Pengumuman Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN Tahun 2025, calon mahasiswa Institut Agama lslam Negeri (IAIN) Ponorogo diwajibkan melakukan daftar ulang/registrasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Daftar Ulang/registrasi pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dilakukan dalam dua tahap:
- Daftar ulang/registrasi untuk pengisian biodata.
- Daftar ulang/registrasi untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Daftar ulang/registrasi untuk pengisian biodata secara online dilaksanakan pada tanggal 8 s/d 17 April 2025 melalui laman https://my.iainponorogo.ac.id/e-registrasi/ dengan ketentuan:
- Username : Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Password : 6 digit terakhir NISN
Peserta yang dinyatakan lulus SPAN-PTKIN Tahun 2025 wajib melakukan update data pribadi dan menggunggah berkas lampiran karena menjadi dasar penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT);
Berkas yang harus dipersiapkan berupa file JPG/JPEG/PNG/PDF, ukuran maksimal masing-masing file adalah 2 MB, terdiri dari :
- Pasfoto berwarna, background foto warna merah, ukuran 3×4;
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah/Akta Kematian/Surat Keterangan Meninggal dari Desa/KeIurahan/Rumah Sakit;
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu/Akta Kematian/Surat Keterangan Meninggal dari Desa/KeIurahan/Rumah Sakit;
- Slip Gaji Ayah/Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
- Slip Gaji Ibu/Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
- Foto Kartu Keluarga/ljazah terakhir Ayah;
- Foto Kartu Keluarga/ljazah terakhir Ibu;
- Foto Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Program Keluarga Harapan (PHK)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/kartu sejenisnya;
- Foto rumah tampak depan (landscape) / surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki rumah bagi yang masih kontrak atau rumah yang ditempati bukan milik sendiri;
- Foto sepeda motor tampak plat nomor polisinya (Iandscape)Isurat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda motor;
- Foto mobil tampak plat nomor polisinya (/andscape)/surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki mobil;
- Bukti pembayaran rekening Listrik/Bukti pembelian Token listrik PLN Prabayar/surat keterangan dari desa bagi yang masih kontrak atau belum memiliki listrik sendiri di rumah.
Untuk Pengumuman Lebih Lengkap Silahkan Klik Download Dokumen dibawah ini: