Daftar Ulang/Registrasi Calon Mahasiswa Baru IAIN Ponorogo Jalur SPAN- PTKIN Tahun 2025

Berdasarkan Pengumuman Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN Tahun 2025, calon mahasiswa Institut Agama lslam Negeri (IAIN) Ponorogo diwajibkan melakukan daftar ulang/registrasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Daftar Ulang/registrasi pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dilakukan dalam dua tahap:

  1. Daftar ulang/registrasi untuk pengisian biodata.
  2. Daftar ulang/registrasi untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Daftar ulang/registrasi untuk pengisian biodata secara online dilaksanakan pada tanggal 8 s/d 17 April 2025 melalui laman https://my.iainponorogo.ac.id/e-registrasi/ dengan ketentuan:

  1. Username : Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  2. Password : 6 digit terakhir NISN

Peserta yang dinyatakan lulus SPAN-PTKIN Tahun 2025 wajib melakukan update data pribadi dan menggunggah berkas lampiran karena menjadi dasar penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT);

Berkas yang harus dipersiapkan berupa file JPG/JPEG/PNG/PDF, ukuran maksimal masing-masing file adalah 2 MB, terdiri dari :

  1. Pasfoto berwarna, background foto warna merah, ukuran 3×4;
  2. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah/Akta Kematian/Surat Keterangan Meninggal dari Desa/KeIurahan/Rumah Sakit;
  3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu/Akta Kematian/Surat Keterangan Meninggal dari Desa/KeIurahan/Rumah Sakit;
  4. Slip Gaji Ayah/Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
  5. Slip Gaji Ibu/Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
  6. Foto Kartu Keluarga/ljazah terakhir Ayah;
  7. Foto Kartu Keluarga/ljazah terakhir Ibu;
  8. Foto Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Program Keluarga Harapan (PHK)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/kartu sejenisnya;
  9. Foto rumah tampak depan (landscape) / surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki rumah bagi yang masih kontrak atau rumah yang ditempati bukan milik sendiri;
  10. Foto sepeda motor tampak plat nomor polisinya (Iandscape)Isurat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda motor;
  11. Foto mobil tampak plat nomor polisinya (/andscape)/surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki mobil;
  12. Bukti pembayaran rekening Listrik/Bukti pembelian Token listrik PLN Prabayar/surat keterangan dari desa bagi yang masih kontrak atau belum memiliki listrik sendiri di rumah.

Untuk Pengumuman Lebih Lengkap Silahkan Klik Download Dokumen dibawah ini:

DOWNLOAD DOKUMEN PENGUMUMAN

Berita Lainnya