Siap Hadapi Pasar Global, Ponorogo Halal Center ikuti Short Course di Institut Waqaf & Halal UiTM Sarawak Malaysia
Serawak-UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan bentuk konkret pemerintah dalam menyiapkan industry halal Indonesia. Pengembangan industry produk halal di wilayah domestic harus bisa menciptakan jaringan bisnis pada pasar global yang akan memperkenalkan industry produk halal Indonesia ke seluruh dunia. Salah satu langkah konkret Ponorogo Halal Center dalam menyiapkan industry produk halal khususnya di wilayah Ponorogo dan sekitarnya