Perubahan kedelapan belas kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 menuju sistem kerja dalam tatanan new normal di lingkungan IAIN Ponorogo

Menindaklanjuti rapat pimpinan tanggal 30 April 2021 dan memperhatikan perkembangan pencegahan penyebaran covid-19, maka perlu dilakukan perubahan atas Surat Edaran Nomor: 2231/In.32.1/KP.01/03/2021 Tanggal 31 Maret 2021 tentang Perubahan Ketujuh Belas Kebijakan Pencegahan Covid-19 menuju Sistem Kerja dalam Tatanan New Normal di Lingkungan IAIN Ponorogo sebagai berikut :

  1. Seluruh kegiatan non akademik bagi mahasiswa (ORMAWA) diupayakan semaksimal mungkin untuk dilakukan secara online (daring) dan belum diperbolehkan mengadakan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa. Kegiatan yang bersifat tatap muka hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ketua SATGAS Covid-19 IAIN Ponorogo dengan tetap mengacu pada Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Nomor: B-5137/In.32.1/PP.00.9/09/2020;
  2. Kegiatan mahasiswa yang bersifat akademik seperti pengurusan administrasi skripsi dan tesis, kegiatan konsultatif antara pengurus ORMAWA dan pimpinan kampus dan kegiatan pelayanan lainnya diupayakan untuk dilakukan secara online (daring), kecuali yang harus dilakukan secara offline (luring) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana peraturan pemerintah;
  3. Kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran (DIKJAR), seluruhnya mengikuti Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan Nomor: B-7128/In.32.1/PP.00.9/12/2020 tanggal 22 Desember 2020;
  4. Presensi untuk seluruhan Dosen dan Tenaga Kependidikan tetap dilakukan secara online dengan aplikasi SIPADU sekaligus sebagai dasar perhitungan pembayaran uang makan dan tunjangan kinerja;
  5. Selain hal-hal yang disebutkan di atas, Surat Edaran Rektor Nomor: B-1931/In.32.1/KP.01/03/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Kebijakan Pencegahan Covid-19 di Lingkugan IAIN Ponorogo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Rektor Nomor: 2231/In.32.1/KP.01/03/2021, masih tetap berlaku hingga Senin, 31 Mei 2021 dan merupakan satu kesatuan dengan surat Edaran ini.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.


DOWNLOAD PENGUMUMAN


 

Berita Lainnya