Berdasarkan hasil rapat bersama pimpinan Institut Agama Islam Negeri Ponorogo dengan Senat Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Ponorogo dan kondisi pandemi covid-19 yang belum berakhir, maka kegiatan herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 diatur(revisi) sebagai berikut :
- UKT diperpanjang sampai 20 Januari 2021 pukul 24.00 WIB
- Masa KRS mengikuti batas akahir pembayaran UKT
- Hal-hal terkait dengan pengurangan UKT, syarat dan besaran pengurangan UKT menunggu keputusan Meteri Agama RI
- Bagi mahasiswa yang telah melakukan pembayaran UKT secara penuh dan mengajukan permohonan pengurangan UKT, harus melampirkan syarat syarat dalam pengumuman ini. syarat lengkap dapat di unduh di pengumuman ini