Keputusan Rektor IAIN Ponorogo tentang keringanan pembayaran uang kuliah tunggal bagi mahasiswa terdampak bencana wabah covid-19 semester gasal tahun akademik 2021/2022 Institut agama Islam Negeri Ponorogo:
- Menentapkan pemeberian keringanan pembayaran UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022 kepada mahasiswa Program Sarjana IAIN Ponorogo yang terdampak bencana wabah covid-19 dengan nama-nama sebagaimana yang tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
- Keringanan pembayaran UKT sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu juga diberikan kepada mahasiswa yang memperoleh keringanan pembayaran UKT pada semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 sebagaimana keputusan Rektor Nomor 246/In.32.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang Pengembalian Keringanan Pembayaran UKT bagi mahasiswa terdampak bencana wabah covid-19
- Pemberian keringanan pembayaran UKT sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu diberikan dalam bentuk potongan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah UKT yang dibebankan pada masing-masing mahasiswa
- Mekanisme pelaksanaan pembariaan keringan UKT sebagaimana diktum Kesatu akan diatur lebih lanjut dalam keputusan tersendiri tentang mekanisme pelakasanaan pemberian keriangan UKT mahasiswa terdampak bencana wabah covid-19
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternayata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
NOTE : Dimohon untuk download kedua file dibawah ini
DOWNLOAD SK PENGUMUMAN KERINGANAN UKT
DOWNLOAD NAMA-NAMA TERLAMPIR KERINGAN UKT