Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Covid-19 Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022

Keputusan Rektor IAIN Ponorogo tentang keringanan pembayaran uang kuliah tunggal bagi mahasiswa terdampak bencana wabah covid-19 semester gasal tahun akademik 2021/2022 Institut agama Islam Negeri Ponorogo:

  1. Menentapkan pemeberian keringanan pembayaran UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022 kepada mahasiswa Program Sarjana IAIN Ponorogo yang terdampak bencana wabah covid-19 dengan nama-nama sebagaimana yang tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  2. Keringanan pembayaran UKT sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu juga diberikan kepada mahasiswa yang memperoleh keringanan pembayaran UKT pada semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 sebagaimana keputusan Rektor Nomor 246/In.32.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang Pengembalian Keringanan Pembayaran UKT bagi mahasiswa terdampak bencana wabah covid-19
  3. Pemberian keringanan pembayaran UKT sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu diberikan dalam bentuk potongan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah UKT yang dibebankan pada masing-masing mahasiswa
  4. Mekanisme pelaksanaan pembariaan keringan UKT sebagaimana diktum Kesatu akan diatur lebih lanjut dalam keputusan tersendiri tentang mekanisme pelakasanaan pemberian keriangan UKT mahasiswa terdampak bencana wabah covid-19
  5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternayata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

NOTE : Dimohon untuk download kedua file dibawah ini

DOWNLOAD SK PENGUMUMAN KERINGANAN UKT

DOWNLOAD NAMA-NAMA TERLAMPIR KERINGAN UKT

 

 

Berita Lainnya