Pengumuman Daftar Ulang/Registrasi Calon Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN Tahun 2022

Berdasarkan Pengumuman Kelulusan Seleksi Penerima Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN Tahun 2022, calon mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo diwajibkan melakukan daftar ulang/registrasi dengan ketentuan berikut. Informasi lebih lanjut dapat didownload di bawah ini.


UNDUH PENGUMUMAN


Berdasarkan Pengumuman Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN Tahun 2022, calon mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo diwajibkan melakukan daftar ulang/registrasi dengan ketentuan sebagai berikut.

A. DAFTAR ULANG/REGISTRASI
1.  Daftar ulang/registrasi secara online dilaksanakan pada tanggal 18 April – 06 Mei 2022 melalui laman                            https://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php, dengan ketentuan :
a. User 14 digit : 2201+ Nomor Pendaftaran SPAN-PTKIN (Contoh : 22010041823xxx)
b. Password      : NIK
2. Peserta yang dinyatakan lulus SPAN-PTKIN Tahun 2022 wajib melakukan update data pribadi dan mengunggah berkas lamaran.
3. Berkas yang harus dipersiapkan berupa file jpeg atau pdf, ukuran maksimal masing-masing file adalah 500 kb, terdiri dari :
a. Pas Foto berwarna, background foto warna merah, ukuran 3×4;
b. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah/Akta Kematian/Surat keterangan meninggal meninggal dari rumah sakit bagi yang terdampak covid;
c. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu/Akta Kematian/Surat keterangan meninggal meninggal dari rumah sakit bagi yang terdampak covid;
d. Slip Gaji Ayah/Surat Keterangan penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
e. Slip Gaji Ibu/Surat Keterangan penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
f. Foto Kartu Keluarga/Ijazah Terakhir Ayah
g. Foto Kartu Keluarga/Ijazah Terakhir Ibu
h. Foto Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/Kartu sejenisnya;
i. Foto rumah tampak depan (landscape);
j. Foto Sepeda motor tampak plat polisinya (landscape)/Surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda motor;
k. Foto Sepeda mobil tampak plat polisinya (landscape)/Surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda mobil;
l. Struk pembayaran rekening Listrik/Struk bukti Pembelian Token Listrik PLN Prabayar.
4. Langkah-langkah pengisian data diri dan kelengkapan dokumen :
a. Mengisi data status dan jenis pekerjaan Ayah (Unggah file foto KTP Ayah/Akta kematian/Surat keterangan kematian;
b. Mengisi data status dan jenis pekerjaan Ibu (Unggah file foto KTP Ibu/Akta kematian/Surat keterangan kematian;
c. Mengisi data jumlah penghasilan per bulan Ayah (Unggah slip gaji/Surat keterangan penghasilan dari desa)
d. Mengisi data jumlah penghasilan per bulan Ibu (Unggah slip gaji/Surat keterangan penghasilan dari desa)
e. Mengisi data pendidikan terakhir Ayah (unggah kartu keluarga (KK)/Ijazah terakhir Ayah);
f. Mengisi data pendidikan terakhir Ibu (unggah kartu keluarga (KK)/Ijazah terakhir Ibu);
g. Mengisi data kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/Kartu sejenisnya (Unggah Foto Kartu);
h. Mengisi data kepemilikan rumah dan kondisi rumah (unggah foto rumah tampak depan (landscape));
i. Mengisi data kepemilikan sepeda motor orang tua (unggah foto sepeda motor tampak plat nomor polisinya (landscape)/surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda motor);
j. Mengisi data kepemilikan sepeda mobil orang tua (unggah foto sepeda motor tampak plat nomor polisinya (landscape)/surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda mobil);
k. Mengisi data kepemilikan dan daya listrik rumah orang tua (unggah struk Pembayaran Rekening Listrik/Struk bukti pembelian token Listrik PLN Prabayar/Surat keterangan dari Desa);

B. PENENTUAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
Kelengkapan berkas data pribadi sesuai dengan persyaratan tersebut diatas, yang diunggah di laman  https://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php, akan menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing mahasiswa (Penerima Program KIPK/UKT 1/UKT 2/UKT 3/UKT 4/UKT 5). Besaran UKT masing-masing calon mahasiswa akan diumumkan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 melalui laman https://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php.

C. PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilakukan pada tanggal 23 Mei – 24 Juni 2022 melalui Virtual Accoun BNI. Petunjuk tata cara pembayaran UKT dapat dilihat pada laman https://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php.

D. LAIN-LAIN
1. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dilakukan melalui bank, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun;
2. Calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus tetapi tidak melakukan daftar ulang/registrasi dan tidak melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri;
3. Apabila ada perubahan prosedur daftar ulang/registrasi, maka akan diumumkan di kemudian hari melalui laman https://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php.
4. Hal-hal yang tercantum dalam pengumuman, dapat ditanyakan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN

Berita Lainnya