Deklarasikan komitmen antikorupsi, Sivitas Akademika Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dan segenap forum tokoh Ponorogo nyatakan tekad antikorupsi

Deklarasikan komitmen antikorupsi, Sivitas Akademika Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dan segenap forum dan tokoh Ponorogo nyatakan bertekad untuk menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan sikap anti korupsi. Hal tersebut terangkai dalam Kuliah Umum Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Jumat 25/8/2023. Acara berlangsung di Graha Watoe Dhakon IAIN Ponorogo.

Dihimpun dari website syariah.iainponorogo.ac.id dan pantauan di tempat acara, acara berlangsung khidmat. Kuliah Umum Fasya kali ini mengambil tema “Penguatan SDM Antikorupsi Berbasis Nilai Moderasi Keberagamaan”. Dengan harapan agar mampu memberi Pendidikan antikorupsi kepada seluruh khalayak, dalam hal ini sivitas akademika di perguruan tinggi.

Lebih lanjut Kuliah Umum kali ini juga memberikan materi penguatan sumber daya manusia sebagai upaya pencegahan dari korupsi.

Adapun narasumber yang dihadirkan adalah Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T., Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, serta Dr. Miftahul Huda, M.Ag. Wakil Rektor III IAIN Ponorogo.

Dr. Wawan Wardiana , Deputi KPK ini menjelaskan tentang peran pendidikan dalam membentuk karakter yang kuat dan tahan terhadap godaan korupsi. Banyak hal yang bisa dilakukan dalam upaya antikorupsi. Sementara itu, Dr. Miftahul Huda menjelaskan ke lebih bagaimana nilai-nilai moderasi keberagamaan dapat menjadi landasan kokoh dalam melawan perilaku koruptif.

Acara dilanjutkan dengan deklarasi antikorupsi. Deklarasi bersama dilakukan oleh seluruh komponen akademik dan mahasiswa yang hadir serta tamu undangan tamu undangan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Ponorogo. Dr. Ahmad Junaidi, M.H.I.  membacakan komitmen antikorupsi dihadapan semua hadirin.

Setelah pembacaan komitmen, dilaksanakan prosesi penandatanganan komitmen anti-korupsi oleh pimpinan Forkopimda dan pimpinan kampus. Hal ini sebagai bentuk nyata untuk bersama-sama memberantas kosupsi. (dihimpun dari website syariah.iainponorogo.ac.id dan juga pantauan lapangan)

Berita Lainnya