DOSEN FAKULTAS SYARIAH IAIN PONOROGO BAHAS ISU HAK PENDIDIKAN ANAK PEKERJA MIGRAN INDONESIA UNDOCUMENTED DI MALAYSIA PERSPEKTIF HAM DAN MAQOSID SYARIAH

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Ponorogo yaitu Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.Si (Dekan) selaku ketua peneliti, Martha Eri Safira, M.H. (Kajur HTN) dan Niqmah Kholifatul Rizqi (Mahasiswa HES) berkesempatan mempresentasikan jurnal penelitian pada ajang Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2024. Martha yang menjadi spaker mempresentasikan jurnal dengan judul “Menelisik Upaya Perlindungan Hukum Hak Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia”, Jum’at (2/2).

Dalam kesempatan itu, Martha menjelaskan apa problematika pemenuhan hak pendidikan anak Pekerja Migran Indonesia yang berada di Malaysia, baik dalam perspektif HAM dan Hukum Islam.

“Hak pendidikan anak PMI menjadi persoalan krusial yang harus segera dituntaskan. Sebagaimana ditetapkan dalam Hak Asasi Manusia secara internasional ataupun Hukum Islam. Selaras dengan masalah tersebut, maka diperlukan upaya perlindungan hukum secara masif baik dari peran PMI sendiri, pemerintah, hingga mahasiswa/i di Perguruan Tinggi Indonesia.”

Martha juga menegaskan bahwa pendidikan anak tetaplah menjadi kebutuhan d}haruriyyat yang pokok dan harus terpenuhi. Maka, atas penjagaan lima prinsip dalam maqa>si}d syari>’ah berbagai strategi diwujudkan guna memberikan kemudahan akses pendidikan. Baik dengan menjalankan kerja sama dengan berbagai instansi di pemerintahan Indonesia ataupun Malaysia dan juga dengan menandatangi MoU dengan berbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia untuk menjalankan program internship ataupun pengabdian dengan harapan mampu meningkatkan kesadaran PMI akan pentingnya hal ihwal yang berkaitan dengan hukum dan akan menyangkut terhadap pemenuhan hak-hak asasi manusia yang seharusnya dapat terpenuhi.

Langkah Yang perlu segera dilakukan adalah melalui reformulasi kebijakan kedua negara terhadap permasalahan PMI baik legal maupun ilegal dan nasib pendidikan anak2 mereka di negara Malaysia antara lain : (1) Perlunya diplomasi pemerintah untuk memperbarui perjanjian bilateral terhadap nasib PMI Indonesia yg tinggal di Malaysia beserta keluarganya; (2) Konsep dan strategi sosialisasi dan upaya memulangkan pekerja migran ilegal dan keluarganya secara bertahap; (3) Reformulasi terhadap pekerja migran yang menikah di sana dan sudah mempunyai anak, maka jika melalui jalur hukum, anaknya akan dipulangkan untuk diasuh oleh kerabatnya di sana; (4)Sedangkan bagi mereka yang menikah dengan warga sekitar akan dibantu pengurusan status perkawinan sahnya sebagai perkawinan campuran, dan status anak-anaknya. Jika mereka memilih tetap tinggal, mereka dibantu untuk mendapatkan hak-hak asasi utama, salah satunya pendidikan bagi anak2nya; (5) Perlu langkah preventif maupun sanksi yang bisa direalisasikan baik bagi PMI ilegal maupun pengirim dan penerimanya, yang bisa diterapkan di kedua negara tidak hanya sebatas deportasi, karena kemungkinan akan kembali lagi.

AICIS 2024 berhasil mengumpulkan 1957 makalah dengan 328 makalah yang lolos seleksi untuk didiskusikan secara langsung; 80 makalah diantaranya akan dipublikasiskan melalui 20 Jurnal PTKI yang terindeks Scopus, termasuk jurnal IJIMS dan IJTIHAD dari UIN Salatiga

Berita Lainnya